Liputan6.com, Jakarta – PT Harum Energy Tbk (HRUM) melalui entitas Perseroan yakni PT Tanito Harum Nickel mendapatkan fasilitas pinjaman senilai USD 620 juta atau sekitar Rp 10,04 triliun (asumsi kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 16.201).
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Jumat (18/4/2024), PT Tanito Harum Nickel, perusahaan terkendali dari Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman untuk kredit pinjaman berjangka dan bergulir senilai USD 620 juta pada 5 April 2024.
Entitas Perseroan yakni Tanito Harum Nickel mendapatkan pinjaman antara lain dari United Overseas Bank Limited, PT Bank UOB Indonesia, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk. Selain itu, DBS Bank Ltd, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Permata Tbk. Kemudian PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank KEB Hana Indonesia,PT Bank CTBC Indonesia, PT Bank BTPN Tbk, dan PT Bank KB Bukopin Tbk.
Entitas Harum Energy akan memakai pinjaman tersebut untuk pembiayaan kebutuhan umum Perseroan dan investasi. Selain itu, pembiayaan kembali pinjaman pemegang saham yang diberikan kepada THN, dan pembiayaan modal kerja serta keperluan umum Perseroan dari THN beserta anak usaha. Selain itu, pembiayaan atas pengeluaran berdasarkan atau sehubungan dengan fasilitas pinjaman.
Adapun fasilitas pinjaman akan jatuh tempo seluruhnya pada tanggal yang jatuh 48 bulan setelah tanggal peneriman pertama fasilitas pinjaman.
Suku bunga atas fasilitas pinjaman adalah jumlah dari margin yang berlaku dan SOFR berjangka. Di mana kisaran suku bunga untuk fasilitas pinjaman adalah 2,05 persen-2,55 persen di atas SOFR untuk pinjaman yang didanai oleh pemberi pinjaman luar negeri, dan 2,3 persen-2,8 persen di atas SOFR untuk pinjaman yang didanai oleh pemberi pinjaman dalam negeri.
Jaminan Fiducia
Perseroan menyatakan fasilitas pinjaman dijamin dengan jaminan fidusia atas saham-saham yang dimiliki oleh THN di PT Harum Nickel Industry, PT Infei Metal Industry, PT Position dan PT Blue Sparking Energy.
Kemudian pengalihan oleh THN dan PT Harum Nickel Industry atas hak-hak mereka berdasarkan pinjaman intra-perusahaan yang diberikan kepada setiap anak perusahaan THN atau subordinasi oleh Perseroan dan atau HNP atas hak-haknya berdasarkan pinjaman intra perusahaan kepada THN.